Jumat, 06 Januari 2012

MENYAMBUT UNDANGAN JAMUAN PIHAK KRISTEN

DI SEMUA AGAMA , ALLAH ITU MAHA BESAR , KUASA , 
KUDUS , KASIH , ADIL, MAHA HADIR ........... 
KALAU BEGITU , BUKANKAH ALLAH MEREKA SAMA ?

 SIFAT TUHAN ALKITAB  DAN SIFAT ALLAH AL QUR’AN  ( 7 ).
( Tuhan yang konsisten dalam Hukum-Nya vs. 
Tidak Konsisten , bisa berubah di atas hukum-Nya )


SAJIAN JAMUAN PIHAK KRISTEN : 
Eja Kalima memberi pernyataan berikut  :

Tuhan yang konsisten dalam Hukum-Nya vs. Tidak Konsisten , bisa berubah di atas hukum-Nya

Tuhan Alkitab “ dibatasi “ oleh hakikat keberadaanNya sendiri . Dia sepenuhnya dapat dipercaya dan konsisten . DIA TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya. Dia tidak berubah, dahulu, sekarang dan selamanya. Namun Allah Al Quran tidak mesti demikian. Ia berdiri tidak terikat oleh sifat-sifat-Nya maupun kata-kata-Nya sendiri. Allah dimengerti sebagai PENCIPTA HUKUM . Dia BERDIRI DI ATAS HUKUM . maka kata-kata Allah tidak perlu selalu kekal melainkan bisa digantikan oleh-Nya lewatwaktu dan keadaan yang diinginkan-Nya . Itu melahirkan pewahyuan ayat-ayat NASAKH ( yang menggantikan ) terhadap ayat-ayat MANSUKH           ( YANG DIGANTIKAN ). Surat wahyu-Nya yang tadinya diturunkan secara kronologi juga diubah-Nya sendiri secara sengaja menjadi non kronologis tanpa perlu memberitahu alasannya . Akibatnya Quran harus disusun ulang urutannya oleh Jibril yang sama , menjadi urutan seperti yang kita kenal sekarang ini di mana Surat-surat Quran yang lebih panjang , umumnya mendahului Surat yang lebih pendek .

SAMBUTAN ATAS SAJIAN JAMUAN :

Dalam tema perbandingan “ Tuhan yang konsisten dalam Hukum-Nya vs. Tidak Konsisten , bisa berubah di atas hukum-Nya “ Eja Kalima menga-takan : “ Tuhan Alkitab “ dibatasi “ oleh hakikat keberadaanNya sendiri . Dia sepe-nuhnya dapat dipercaya dan konsisten . DIA TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya . Dia tidak berubah, dahulu, sekarang dan selamanya . Namun Allah Al Quran tidak mesti demikian. Ia berdiri tidak terikat oleh sifat-sifat-Nya maupun kata-kata-Nya sendiri. Allah dimengerti sebagai PENCIPTA HUKUM . Dia BERDIRI DI ATAS HUKUM . maka kata-kata Allah tidak perlu selalu kekal melainkan bisa digantikan oleh-Nya lewatwaktu dan keadaan yang diinginkan-Nya “.
Eja Kalima telah menampilkan istilah yang sulit dipahami . Pertanyaan untuk Eja Kalima , apa yang anda maksudkan dalam pernyataan apologi anda ini ?

-       TUHAN ALKITAB : “ TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya  “.
-       “ Tuhan Alkitab “ dibatasi “ oleh hakikat keberadaanNya sendiri . Dia sepenuhnya dapat dipercaya dan konsisten

Pernyataan Eja Kalima ini kelihatan “ HEBAT “ tetapi tidak jelas dan penuh kengawuran logika . Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa adalah PEMBUAT HUKUM . Hukum yang dibuat-Nya untuk kebaikan dan kemashlahatan ummat manusia , bukan dibuat untuk kebaikan dan kemashlahatan diri-Nya . Karena itu Tuhan Yang Maha Kuasa berada di luar hukum yang dibuat-Nya untuk manusia dan makhluq-Nya . Sejumlah ayat ALKITAB/BIBEL memberi petunjuk ten-tang itu . Yesus sendiri ketika ditanya : “ Ya Guru , kebajikan apakah yang patut hamba perbuat supaya beroleh hidup yang kekal ? “. Yesus menjawab : “ …. Jikalau engkau mau masuk kepada hidup, TURUTLAH HUKUM-HUKUM ITU “ .  Lalu Yesus memberi rincian tentang peraturan/hukum yang harus dilaksanakan manusia kaumnya : JANGAN MEMBUNUH , JANGAN BERZINAH , JANGAN MENCURI , JANGAN MENJADI SAKSI  PALSU , HORMAT KEPADA IBU BAPA , MENGASIHI SESAMA MANUSIA  [1] ).
Merujuk ayat ALKITAB/BIBEL yang sangat jelas ini . apa yang dimaksud oleh Eja Kalima dengan pernyataannya : “ DIA TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya “ tersebut ? Pernyataan ini  kelihatan “ hebat “ dan “ bombastis “ tetapi ngawurnya bukan main !  Secara samar-samar dicoba memahaminya tetapi dengan pertanyaan , apakah yang dimaksudkan Eja Kalima  bahwa “ TUHAN “ yang tidak berdiri di atas hukum dimaksud adalah Yesus   Kristus ? . Jika itu yang dimaksudkan oleh Eja Kalima , maka ada dua kemungkinan pertanyaan lanjut : 

a.     Apakah yang dimaksud si Kristen dengan “ DIA TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya “ tersebut adalah  Yesus Kristus  berada  di luar Hukum “ karena dirinya adalah hukum dan hukum adalah dirinya  sehingga tidak perlu tunduk dan taat kepada hukum itu ?  Jika ini yang dimaksudkan oleh Eja Kalima , mari simak ayat ALKITAB/ BIBEL berikut :

Kemudian daripada itu, datanglah Yesus dari Galilea ke Yarden SUPAYA DIBAP-TISKAN OLEH YAHYA. Tetapi Yahya menolak kehendaknya sambil berkata :  “ Patutlah hamba ini dibaptiskan oleh Tuhanku ; masakan Tuhanku datang kepada hamba “. Tetapi Yesus menyahut serta berkata kepadanya : “ Biarkanlah , karena DEMIKIANLAH PATUT BAGI KITA MENGGENAPI SEGALA SYARAT AGAMA “. Lalu diturutinya .

Yesus meminta DIBAPTIS untuk memenuhi “ syarat agama “. Artinya Yesus tunduk kepada hukum yang berlaku. Apa artinya jika Yesus tunduk kepada hukum ?  Yesus “ berada dalam hukum “, tunduk kepada hukum dan diri Yesus bukan hukum dan hukum bukan diri Yesus, melainkan Yesus mengikuti segala hukum yang berlaku ! Dengan demikian, kemungkinan (a ) ini diabaikan saja karena bertentangan dengan pernyataan Yesus sendiri .

b.     Apakah yang dimaksud si Kristen dengan “ DIA TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya “ tersebut adalah  Yesus Kristus  terikat dengan Hukum “ karena dirinya adalah hukum dan hukum adalah dirinya  sehingga Yesus perlu tunduk dan taat kepada hukum tersebut ? Jika merujuk kepada kajian ( a) tidak bisa tidak harus dipahami bahwa Yesus Kristus “ terikat dengan Hukum “ dan melaksanakan hukum itu bagi dirinya sendiri. Tegasnya : YESUS BERDIRI DI ATAS HUKUM ! Jika demikian bagaimana bisa dikatakan bahwa Yesus “ TIDAK BERDIRI DI ATAS HUKUM . Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya “ sebagaimana yang dikatakan Eja Kalima  ? .

Nyatalah    pernyataan   si   Kristen   Penyaji   Apologi  kelihatan    SANGAT  HEBAT   tetapi menjungkir akal sehat dan menghina logika orang waras .
Selanjutnya Eja Kalima berkata : “ Itu melahirkan pewahyuan ayat-ayat NASAKH ( yang menggantikan ) terhadap ayat-ayat MANSUKH (YANG DIGANTIKAN ) ”. Jika dengan pernyataannya ini Eja Kalima  mencoba menunjukkan kelemahan pewahyuan ayat-ayat Al Qur’an dalam aspek NASAKH - MANSUKH maka Eja Kalima ini telah menunjukkan kebodohan sekaligus mengabaikan kitab sucinya sendiri . Allah SWT menurunkan hukum-hukum-Nya, peraturan-pertaturan-Nya, undang-undang-Nya untuk kebaikan manusia. Tetapi hukum-hukum, peraturan-peraturan dan undang-undang Allah ini atau yang disebut “syari’at “ disesuaikan dengan tuntutan perkembangan kehidupan manusia . Tidak mungkin hukum syari’at di  zaman  Nabi Adam , harus  berlaku pula untuk masa-masa berikutnya . Misalnya hukum pernikahan di zaman Nabi Adam yang membolehkan kawin dengan saudara kandung , tentu tidak bisa diberlakukan pula pada masa ketika jumlah manusia laki-laki perempuan telah berkembang pesat. Ini berarti ada perubahan dalam syariat atau dalam hal hukum-hukum, peraturan-peraturan dan undang-undang Allah, yang disesuaikan dengan zaman dan kebutuhan manusia. Jadi ada NASAKH dan MANSUKH  atas hukum-hukum , peraturan-peraturan dan undang-undang Allah.
Sebenarnya masalah perubahan hukum dalam ALKITAB/BIBEL pun terungkap secara jelas  sehingga sulit dimengerti pernyataan Eja Kalima : “ Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya . Dia tidak berubah, dahulu, sekarang dan selamanya “. Berikut ini disajikan fakta ayat-ayat Bibel yang menunjukkan adanya perubahan hukum dimaksud .

a.     Perubahan hukum syari’at sebelum Taurat menjadi hukum syariat Taurat . Hukum Taurat diturunkan pada masa Musa . Ini berarti hukum Taurat baru berlaku mulai masa Musa dan tidak bisa dijadikan tolok ukur perilaku manusia sebelum turunnya hukum Taurat . Sebelum Taurat tentu berlaku hukum syariat non Taurat .
Menurut Alkitab/Bibel , sebelum Taurat , rupanya diperbolehkan seorang laki-laki mengawini saudara perempuan tirinya ( saudara satu ayah lain ibu ) . Ibrahim mengawini Sarah , yang ternyata adalah saudara perempuan tirinya karena satu ayah lain ibu . Ayat Kejad. 20 : 12  mengungkapkan pengakuan Ibrahim kepada Abimelekh , raja Gerar  : “ Maka sesungguhnya ialah saudaraku juga yaitu anak bapaku tetapi bukannya anak ibuku , maka ia telah menjadi isteriku “. Tegas sekali , memang  syariat sebelum Taurat memperbolehkan mengawini saudara perempuan tiri . Tetapi bagaimana dengan ketentuan hukum Taurat ? Ayat Imamat 20 : 17 , memberi ketetapan hukum syariat  berikut :

Maka jikalau seorang telah berbinikan saudaranya perempuan , baik ia anak bapanya atau anak ibunya dan mereka itulah sumbang adanya ; mereka itu akan ditumpas di hadapan mata segala bani bangsanya , sebab telah dicemarkan saudaranya perempuan ; maka salahnya tertanggung atasnya 

Begitu pula ayat Imamat  18 : 9  :

Jangan kamu kawin dengan saudaramu perempuan ; ia itu anak bapamu atau anak ibumu , baik diperanakkan di dalam rumah atau diperanakkan di luar rumah , jangan kamu kawin dengan dia

Sebelum Taurat , seorang laki-laki boleh mengawini bibi kandungnya . Ayat Keluaran 6 : 19 mengungkapkan, AMRAN, ayah Musa mengawini  bibi kandung-nya sendiri dan melahirkan anak : HARUN, MIRYAM dan MUSA : “ Bermula, maka Amran diambil akan YOKHEBED, MAK MUDA-nya akan bininya, maka diperanakkannya baginya Harun dan Musa ……. “. Tetapi bagaimana dengan hukum Taurat ? Ayat Imamat 20 : 19 , memberi ketetapan hukum syariat :

Dan lagi jangan kamu berseketiduran dengan saudara perempuan ibumu atau dengan saudara perempuan bapamu karena demikian orang menghinakan daging darahnya sendiri .

Juga simaklah ayat Ulangan 27 : 22 :

Kutuklah orang yang berseketiduran dengan saudaranya perempuan yang sebapa atau seibu dengan dia ! Maka segenap orang banyak itu akan menyahut : Amin !

Ayat Keluaran 6 : 19  tampaknya juga menjadi ketetapan hukum syariat bagi seorang laki-laki boleh mengawini keponakan perempuan kandungnya . Tetapi itu tidak berlaku sebelum Taurat . Ayat Kejadian  11 : 29 mengisahkan NAHOR kawin dengan MILKA , sedangkan MILKA adalah anak dari HARAN . Lalu apa hubungan NAHOR dengan   HARAN ? Dalam ayat Kejad. 11 : 26 diungkapkan : “  Maka Terah hidup tujuh puluh tahun lalu beranak : ABRAM , dan NAHOR dan HARAN “ . Jika NAHOR mengawini anak perempuan HARAN yang bernama MILKA , berarti NAHOR mengawini keponakan perempuan kandung.
Sebelum Taurat , seorang laki-laki berzinah dengan pelacur yang diberi bayaran atau berzinah dengan isteri anaknya sepertinya tidak dilarang . Ayat  Kejadian 38 : 13-19 berkisah tentang Yehuda ( anak Yakub ) yang berkesetiduran dengan Tamar isteri anaknya - yang dikiranya perempuan sundal dengan bayaran -  sehingga hamil dan melahirkan dua anak kembar : PEREZ dan ZERAH  ( Kejadian  38 : 29-30 ). Ada dua aspek yang ditangkap dengan kisah ini yaitu pertama,  KEBOLEHAN BERSEKETIDURAN DENGAN PEREMPUAN SUNDAL dengan memberi imbalan atau bayaran/upah dan kedua,  BERSEKETIDUR-AN MENANTU PEREMPUAN . Bagaimana dengan hukum Taurat ? Berkenaan dengan berseketiduran dengan menantu perempuan, ayat Imamat 20 : 12 , memberi ketetapan hukum syariat :

Demikianpun jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini anaknya , tak akan jangan keduanya mati dibunuh sebab telah diperbuatnya suatu perkara yang keji maka darahnya tertanggung atasnya .

Sedangkan berseketiduran dengan perempuan sundal , apakah itu dengan bayaran atau tidak , apakah itu dengan cara kredit seperti yang dilakukan Yehuda kepada Tamar isteri anaknya - yang dikiranya perempuan sundal - bagaimanapun adalah tetap sebagai perzinahan  sesuai dengan ayat  Keluaran 20 : 14   Janganlah kamu berzina “. Tetapi implementasi hukum masa Yakub justru membolehkan berseketiduran dengan perempuan sundal , baik dengan bayaran kontan ataupun  dengan cara kredit  seperti yang dilakukan , asal ada “ kartu garansi kredit “ .
Sebelum Taurat, seorang laki-laki yang berseketiduran dengan bini bapaknya tidak mendapat hukuman . Ayat Kejad.  35 : 22  mengungkapkan :

Maka sekali peristiwa , tatkala Israil menduduki tanah itu , bahwa RUBIN PERGI LALU BERSEKETIDURAN DENGAN BILHA , gundik bapanya , maka kedengaranlah kabarnya kepada Israil …..

Tetapi bagaimana dengan hukum Taurat ? Ayat Imamat 20 : 11 , memberi ketetapan hukum syariat :

Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini bapanya dan telah mencemarkan tempat tidur bapanya , tak akan jangan keduanya mati dibunuh , maka darahnya tertanggung atasnya .

Begitu pula Imamat 18 : 8  :

Jangan kamu kawin dengan bini bapamu karena ialah seketiduran dengan bapamu

Lihat pula ayat Ulangan 27 : 20  menegaskan :

Kutuklah orang yang berseketiduran dengan bini bapanya karena telah disingkapkannya punca selimut bapanya . Maka segenap orang banyak itu akan menyahut : Amin !

Sebelum Taurat , seorang laki-laki boleh memadu dua perempuan bersaudara kandung sebagai isterinya. Ayat Kejad. 29 : 16 -28 mengisahkan bagaimana Yakub memadu dua orang perempuan bersaudara kandung sesama anak Laban sebagai isterinya. Tetapi bagaimana dengan hukum Taurat ? Ayat Imamat 18 : 18 , memberi ketetapan hukum syariat :

Maka Jangan kamu mengambil seorang perempuan  dan saudaranya  perempuan itupun sertanya akan binimu  sehingga kamu adakan cemburuan sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya .

Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan adanya perubahan hukum dari hukum syariat sebelum Taurat menjadi hukum Taurat . Hukum syariat sebelum Taurat membolehkan tetapi ternyata syariat Taurat tidak memboleh-kan . Berarti ada perubahan hukum yang diberikan TUHAN ALKITAB. Fakta yang dikatakan ALKITAB/BIBEL menjadi bukti ketidak-benaran pernyataan apologi Eja Kalima “ Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya . Dia tidak berubah, dahulu, sekarang dan selamanya “.

b.     Perubahan implementasi hukum Taurat oleh Yesus . Ini dapat kita baca dalam Perjanjian Baru

-     Yesus menetapkan, setiap orang yang marah atau yang berkata : “ Hai,  jahil ! “ kepada saudaranya atau berkata : “ Hai, gila ! “ akan terkena hukum  ( Mat. 5 : 22 ).  Ini merupakan pengembangan dari hukum Taurat  ( Kel. 20 : 13 ; 21 : 12 ; Imamat 24 : 17 ; Ulangan 17 : 8 ) yang mengaskan bahwa siapa yang bunuh akan terkena hukum. Taurat tidak menetapkan orang yang marah atau yang mencaci saudaranya akan terkena hukum. Tapi Yesus telah mengembangkan-nya , bukan hanya orang yang membunuh saja .
-     Yesus menetapkan, setiap orang yang memandang perempuan dengan syahwat , sudah dikategorikan berzinah walaupun dalam hati ( Mat. 5 : 28 ),  Ini merupakan pengembangan moral dari hukum Taurat  tentang larangan berzinah ( Kel.  20 : 14 ) karena hukum Taurat tidak pernah menetapkan memandang perempuan dengan syahwat sudah dikaregorikan berzinah .
-     Yesus menetapkan, setiap orang yang menceraikan isterinya tanpa alasan berzinah, maka yang demikian adalah sumber penyebab isterinya berzinah. Dan siapa yang memperisteri perempuan yang diceraikan tanpa sebab berzinah , maka orang itu telah berzinah. ( Mat. 5 : 32  band. Mat. 19 : 3-9 ). Ini merupakan pengembangan dari hukum Taurat yang memberi izin  menceraikan isteri karena adanya kekurangan pada isterinya, dengan memberikan surat talak. Hukum Taurat tidak mengharuskan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan oleh sebab isteri berzinah. Dan juga tidak pernah menetapkan bahwa laki-laki yang memperisteri seorang perempuan yang diceraikan tanpa alasan berzinah , adalah sudah melakukan zinah.
-     Yesus menetapkan  supaya jangan melawan orang jahat melainkan setelah pipi kanan ditampar oleh orang jahat itu supaya pipi kiri dberikan untuk ditampar pula.(Mat. 5 : 39 ) . Ini merupakan satu bentuk penolakan moral terhadap hukum Qishash yang ditetapkan Taurat : membunuh harus dibunuh , merusak tubuh orang, harus dirusak pula tubuhnya secara seimbang, luka ganti luka, mata ganti mata, gigi ganti gigi, dan sebagainya  (  Imamat  24  : 17-20 ).

Perubahan implementasi hukum Taurat ini menunjukkan adanya perubahan hukum sebelumnya yang justru dilakukan oleh Yesus . Dengan fakta ayat ALKITAB/BIBEL yang demikian ini . lalu bagaimana Eja Kalima bisa berkata : “  Diri-Nya adalah Hukum-Nya dan Hukum-Nya adalah Diri-Nya . Dia tidak berubah, dahulu, sekarang dan selamanya “ ?. 

c.     Pembatalan Hukum Sabat oleh Yesus, ditunjukkan dengan melakukan kegiatan  menyembuhkan orang di hari sabat . Hal ini dapat dibaca dalam Lukas  13 : 10 14  berikut :

Tatkala Yesus sedang mengajar di dalam sebuah rumah sembahnang pada hari Sabat , maka kelihatanlah seorang perempuan yang dirasuk setan sehingga lemah , sudah delapan belas tahun lamanya , sampai bungkuk belkakangnya dan tiada dapat lagi menegakkan dirinya .
Apabila Yesus nampak dia , lalu Ia memanggil perempuan itu serta berkata kepadanya : “ Hai perempuan, terlepaslah engkau daripada penyakit lemahmu itu “. Lalu diletakkannya tanannya atas perempuan itu ; maka sebentar itu juga betullah belakangnya itu , lalu ia memuliakan Allah .
Maka gusarlah hati penghulu rumah sembahyang itu sebab YESUS MENYEM-BUHKAN ORANG PADA HARI SABBAT, lalu katanya kepada orang banyak : “ Ada enam hari yang patut orang bekerja ; sebab itu patut di dalam hari  itulah orang datang akan disembuhkan , TETAPI JANGAN PADA HARI SABBAT .

Bandingkan pula dengan ayat Yahya  5 : 16, 18 . Apa yang dilakukan Yesus ini merupakan satu bentuk perubahan hukum yang berkenaan dengan ibadat Yahudi karena dalam Perjanjian Lama sudah jelas dikatakan tentang kesucian HARI SABAT .

Enam hari lamanya hendaklah kamu bekerja dan mengerjakan segala pekerjaanmu . Tetapi hari yang ketujuh itulah SABAT TUHAN  ALLAH-mu ; pada hari itu JANGANLAH KAMU BEKERJA  , baik kamu sendiri , baik anakmu laki-laki atau perempuan , baik hambamu laki-laki atau perempuan , baik lembumu atau keledaimu atau binatangmu yang lain, baik orang dagang yang telah masuk dari pintu gerbangmu ; maka ia itu supaya hambamu laki-laki dan perempuan pun boleh berhentikan lelahnya seperti kamu juga.   ( Ulangan 5 : 13-14 )
Enam hari lamanya hendaklah kamu mengerjakan pekerjaanmu tetapi pada hari ketujuh patut kamu berhenti , supaya lembumu dan keledaimu pun boleh berhenti dan supaya anak sahayamu dan orang dagang pu boleh memulangkan nafasnya . ( Keluaran 23  :  12 )
Maka sabat itulah menjadi suatu tanda di antara Aku dengan segala Bani Israil sampai selama-lamanya maka ia itu sebab Tuhan pun telah menjadikan langit dan bumi dalam enam hari lamanya dan Tuha telah berhenti pada hari ketujuh serta disenangkannya dirinya . ( Keluaran 31  :  17 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar